Analisaaceh.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyepakasi dan menetapkan sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Dari 40 Prolegnas yang disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/12) tersebut, 26 RUU diantaranta merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
“Tercatat sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas Prioritas 2022. 26 RUU merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan dua usulan DPD RI,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Nurdin.
Selain itu, sambungnya, terdapat enam RUU kumulatif terbuka. Salah satu di antaranya adalah RUU perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun 40 Prolegnas RUU Prioritas 2022 tersebut yaitu:
RUU Prolegnas Usulan DPR
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Praktik Psikologi
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Bahan Kimia
- RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
RUU Prolegnas Usulan Pemerintah
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
- RUU tentang Wabah
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Desain Industri
RUU Prolegnas Usulusan DPD
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Selain 40 usulan tersebut, juga terdapat RUU kumulatif terbuka, diantaranya daftar RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK, RUU tentang Perubahan Atas UU Ciptaker, daftar RUU kumulatif terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta daftar RUU kumulatif terbuka tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU menjadi UU.