Gedung DPR (Foto: net)
Analisaaceh.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyepakasi dan menetapkan sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Dari 40 Prolegnas yang disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/12) tersebut, 26 RUU diantaranta merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
“Tercatat sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas Prioritas 2022. 26 RUU merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan dua usulan DPD RI,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Nurdin.
Selain itu, sambungnya, terdapat enam RUU kumulatif terbuka. Salah satu di antaranya adalah RUU perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun 40 Prolegnas RUU Prioritas 2022 tersebut yaitu:
RUU Prolegnas Usulan DPR
RUU Prolegnas Usulan Pemerintah
RUU Prolegnas Usulusan DPD
Selain 40 usulan tersebut, juga terdapat RUU kumulatif terbuka, diantaranya daftar RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional, daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK, RUU tentang Perubahan Atas UU Ciptaker, daftar RUU kumulatif terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta daftar RUU kumulatif terbuka tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU menjadi UU.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar