DPR Setujui RUU IKN Jadi UU, Pansus: Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima dokumen pengesahan RUU IKN. Foto: Dok DPR RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021 dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Doli mengatakan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022, telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara diberi nama ‘Nusantara’.

“Yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara,” papar Doli saat membacakan laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I tersebut, delapan fraksi serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pembahasan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi PKS, tambah Doli, menolak hasil pembahasan mengenai RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusannya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Terakhir, Doli berharap dengan disetujuinya RUU IKN menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum atau magnet-magnet baru pertumbuhan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkapnya.

UU IKN Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa RUU IKN yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya. Oleh sebab itu, Pansus IKN selama ini telah bekerja dengan konsentrasi yang tinggi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam merampungkan RUU tersebut.

“Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini dapat memenuhi syarat formil dan materiil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu, minggu, masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang telah kami tetapkan di awal dalam penyusunan undang-undang ini,” kata Doli.

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru. Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

“Mereka (swasta dan investor) meminta ada kepastian hukum. Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU,” sebutnya.

Lebih lanjut, Doli menambahkan bahwa isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Untuk itu, menurut Doli, pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.

“Jadi kalau selama ini hanya Jakarta, Jawa sementara pertumbuhan penduduk semakin meningkat besar. Jakarta dan Jawa tidak bisa akan menampung, kalau pusatnya hanya semua di Jakarta. Nah, oleh karena itu kita ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara,” imbuhnya.

Doli menilai, setelah diundangkannya UU IKN ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota. “Terutama tentang rencana induk atau master plan yang nanti akan dibicarakan lebih detail kalau ada perubahan perubahan pokok pendahuluan, visi, misi dan prinsip dasar, indikator kinerja termasuk skema pembiayaan itu harus dibicarakan pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.

Untuk itu, Doli mengingatkan proses pemindahan ibu kota negara nantinya masih panjang, maka, UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia. “Mudah-mudahan dengan dimulainya UU IKN, momentum untuk dimulai dan di dalam UU itu dijelaskan pemindahan ibu kota ini bukan sekali jadi. Tapi ini dilakukan secara bertahap pemerintah menjelaskan dari 2022 sampai tahun 2045 artinya PR kita masih panjang,” tutupnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakFachrul Razi: DPD RI Siapkan Revisi UU Pemerintah Aceh Sesuai MoU Helsinki
Artikulli tjetërKebijakan Satu Harga Minyak Goreng Belaku Mulai Hari ini, Rp14 Ribu per Liter