Categories: EKONOMINASIONAL

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Analisaaceh.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak keputusan pemerintah yang akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pemerintah

“Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX. Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan kata penutup,” kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dalam raker gabungan ini terdapat sembilan kesimpulan yang disepakati oleh Pemerintah dengan DPR. Penolakan kenaikan tertuang dalam poin dua.

Hanya saja, penolakan kenaikan hanya berlaku pada peserta mandiri atau yang masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Dengan begitu, iuran premi untuk golongan tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.

“Karena ditakutkan ada persoalan, kami menolak sampai data cleansing selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, penyesuaian iuran tetap berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat maupun daerah.

“PBI pusat dan daerah itu tetap berlaku Agustus ini, untuk menutupi defisit yang sudah berjalan,” kata Mardiasmo.

Dengan begitu, maka iuran premi BPJS untuk PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan iuran PBPU kelas 3 tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa sampai akhir tahun.

Berikut kesimpulan raker gabungan Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR:

1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun. 

2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. 

3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN. Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. 

4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN. 

5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan. 

7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik. 

8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

9. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.

Sumber : finance.detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

2 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

2 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

2 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

2 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

2 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

2 hari ago