DPRA Aceh Segera Revisi Qanun Hukum Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, di Banda Aceh, melansir Antara, Kamis, (4/2/2021).

Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari Pasal 47 dan Pasal 50 terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat islam lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal substansi lainnya.

Kata Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Yakni perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya lebih berat.

“Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan,” ujarnya.

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral. Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dasar itu kemudian membuat para wakil rakyat menginisiasi perubahan qanun.

Berikut bunyi pasal 47 dan 50 yang dimaksud:

Pasal 47

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Pasal 50

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

“Karena kan hukum kita itu baik secara Undang-undang Republik Indonesia dan hukum Islam itu kita memberi hukuman ke pelaku seadil-adilnya bukan seberat-beratnya. Jadi di situ ada cambuk, denda, penjara yang mana yang menurut kita,” sambungnya.

Meski qanun berpotensi direvisi, jelasnya, belum ada kemungkinan hukuman kebiri dimasukkan. Menurut Yunus, hukuman kebiri tidak dikenal di dalam hukum Islam.

“Dihukum Islam itu hukum mati dan cambuk dan kita mempertajam tentang hukum yang sudah ada dan kita komit dengan itu. Dan seandainya pun hukum kebiri kita pakai karena peraturan pemerintah tinggal kita Pergub aja,” sebutnya.

Editor : Rizha
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakSekolah Dilarang Wajibkan Berseragam Agama, Kecuali Aceh
Artikulli tjetër50 Pasukan Orange Terima Bantuan Sembako dari Dirlantas Polda Aceh