Analisaaceh.com Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung DPRA, Banda Aceh.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, jumlah anggota Badan Kehormatan DPR Aceh ditetapkan sebanyak lima orang.
Sementara itu, ayat (4) pimpinan Badan Kehormatan DPR Aceh terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Setiap fraksi telah mengajukan satu calon untuk dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.
Namun, Fraksi Nasdem juga menyatakan keinginannya untuk turut berkontribusi sebagai bagian dari Badan Kehormatan Dewan.
“Izinkanlah kami dari Nasdem untuk berada dalam BKD, untuk mewarnai dan Agar masyarakat Aceh melihat tidak ada lagi perbedaan dalam anggota DPRA,” Nurchalis, ketua fraksi Nasdem.
Akhirnya, forum memutuskan menggunakan metode pemilihan paket, yang menghasilkan lima anggota terpilih.
Adapun anggota BKD yang terpilih dalam paket tersebut adalah Aiyub Abbas dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua, Tarmizi Hamid dari Fraksi PPP-PAS Aceh sebagai wakil ketua.
Kemudian Anggota yaitu Muhammad Wali dari Fraksi PKB, Dalimi dari Fraksi Partai Demokrat, dan Taufik dari Fraksi Partai Gerindra.