Categories: NEWS

DPRA Bentuk Badan Kehormatan Dewan, Aiyub Abbas Terpilih Sebagai Ketua

Analisaaceh.com Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung DPRA, Banda Aceh.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, jumlah anggota Badan Kehormatan DPR Aceh ditetapkan sebanyak lima orang.

Sementara itu, ayat (4) pimpinan Badan Kehormatan DPR Aceh terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

Setiap fraksi telah mengajukan satu calon untuk dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.

Namun, Fraksi Nasdem juga menyatakan keinginannya untuk turut berkontribusi sebagai bagian dari Badan Kehormatan Dewan.

“Izinkanlah kami dari Nasdem untuk berada dalam BKD, untuk mewarnai dan Agar masyarakat Aceh melihat tidak ada lagi perbedaan dalam anggota DPRA,” Nurchalis, ketua fraksi Nasdem.

Akhirnya, forum memutuskan menggunakan metode pemilihan paket, yang menghasilkan lima anggota terpilih.

Adapun anggota BKD yang terpilih dalam paket tersebut adalah Aiyub Abbas dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua, Tarmizi Hamid dari Fraksi PPP-PAS Aceh sebagai wakil ketua.

Kemudian Anggota yaitu Muhammad Wali dari Fraksi PKB, Dalimi dari Fraksi Partai Demokrat, dan Taufik dari Fraksi Partai Gerindra.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago