DPRA dan IAPI Aceh Gelar Rapat Koordinasi Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa 2021

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 pada Jum’at (9/7/2021).

Ketua DPRA, H Dahlan Jamaluddin, S.IP, menyatakan bahwa realisasi serapan anggaran pada sektor pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh masih mengalami sejumlah persoalan. Dahlan mencontohkan, tahun ini sudah memasuki bulan Juli, sementara realisasi anggaran belum mencapai mencapai 15 persen untuk kegiatan fisik dan pengadaan barang dan jasa.

“Fakta ini menimbulkan banyak kecurigaan. Ada apa sebenarnya dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa kita?,” kata Dahlan.

Karena itu, Dahlan menambahkan, keberadaan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa DPRA dilakukan untuk menertibkan tata kelola anggaran di sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh.

“Agar ke depan bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat, termasuk rekanan. Tujuan kita adalah agar proses lelang barang dan jasa di Aceh berlangsung secara transparan dan akutanbel,” kata Dahlan.

Pertemuan antara Pansus PBJ Tahun 2021 DPR Aceh dengan IAPI merupakan pertemuan perdana yang dilaksanakan oleh Pansus dengan lembaga luar. Ke depan, Pansus juga akan memanggil pihak lain yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh, terutama Biro PBJ Pemerintah Aceh.

Ketua Umum DPD IAPI Provinsi Aceh, Abdul Haris, mengatakan ada indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Aceh selama ini. Namun, menurutnya hal itu sulit dibuktikan.

“Sebenarnya indikasi itu mudah sekali kita ketahui. Kalau sudah pengumuman (lelang proyek) itu sudah ditunda dua tiga kali, pasti ada sesuatu di belakang itu, tapi untuk membuktikan hal ini yang jadi persoalan. Kita harus punya bukti konkrit tentang itu,” kata Haris.

Haris menyebutkan indikasi penyimpangan lainnya dalam hal regulasi pengadaan barang dan jasa bisa dilihat ketika adanya persyaratan-persyaratan bersifat tambahan yang bermaksud untuk membatasi peserta.

Walaupun memang dalam regulasinya membolehkan penambahan persyaratan dalam konteks tender, tapi itu tujuannya bukan untuk membatasi peserta. Haris sama sekali tidak keberatan dengan syarat-syarat tambahan pada saat tender, tapi dia menekankan itu tidak boleh membatasi peluang peserta lain.

“Penambahan syarat itu harusnya untuk mendapatkan peserta atau penyedia jasa dengan kompetensi yang bagus,” ujar Haris.

Kelemahan lain pada saat tender barang dan jasa dikemukan oleh Sekretaris Umum DPD IAPI, Razali. Dia menyorot BPBJ selaku pelaksana tender tidak mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Menurut Razali, sudah seharusnya BPBJ mengikat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan SOP dalam setiap proses pelaksanaan tender, sebagaimana ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ.

“Penanggung jawab pembinaan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah itu adalah UKPBJ (BPBJ). Jadi sumber daya manusia UKPBJ itu perlu ditingkatkan. Saran saya, tata kelola UKPBJ ke depan itu minimal mengikuti standar yang berlaku.”

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakCara Membuat Absen di Google Form
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Jelaskan Persoalan Kapal Aceh Hebat hingga Proyek Jalan Multi Years