Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi beberapa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2024 yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ Tgk. H. Anwar Ramli dalam rapat paripurna DPRA Tahun 2025 di gedung utama DPRA, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun Rekomendasi DPR Aceh Terhadap LKPJ tersebut sebanyak 25 rekomendasi.
Salah satunya yaitu merekomendasikan untuk Mengoptimalkan keberadaan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) berbasis Good Corporate untuk keluar dari kerja-kerja rutinitas.
“Dan mengembangkan free port (pelabuhanan bebas) and trade zone (kawasan perdagangan) dengan memanfaatkan regulasi dan peluang Sabang sebagai wilayah geo ekonomi dan bisnis regional,” ujarnya.
Yang mana salah satunya juga menjadikan Sabang sebagai shore-base Migas. Dalam rekomendasi ini juga DPRA juga menyorot jalan Provinsi yang dianggap masih kurang kualitasnya.
Seperti yang dibacakan dalam rekomenasi tersebut yang mana poin ke 16 menyebutkan bahwa Meningkatkan kembali kualitas pembangunan ruas jalan provinsi: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya.
Juga Bireun, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.
“Karena berdasarkan kunjungan lapangan dan pengamatan Tim Pansus LKPJ, masih banyak jalan dalam kondisi tidak mantap dan kurang kualitas,” baca ketua Pansus.