DPRA Gelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

Rapat peripurna DPRA pada Jum'at (3/6/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tahun 2022 di Gedung Utama DPRA pada Jum’at (3/6/2022).

Rapat paripurna ini, dilaksanakan dengan dua agenda acara yaitu penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh dan penyampaian rekomendasi DPRA terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Minta Kemendagri Evaluasi Kembali

Ketua DPRA, Saiful Bahri, saat memimpin sidang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah berakhir, hal ini berdasarkan keputusan presiden Nomor 95/P Tahun 2020 yang telah menunjukan Nova Iriansyah mengantikan Gubernur, Irwandi Yusuf dengan sisa jabatan 2017-2022 berakhir dalam tahun ini.

“Berdasarkan pasal 48 ayat 3 UU no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur diberitahukan oleh DPR Aceh untuk diputuskan dalam rapat paripurna untuk diusulkan oleh pimpinan DPRA,” kata ketua DPRA.

Melalui rapat paripurna ini, ketua DPRA menyampaikan secara resmi usul pemberhentian Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang kemudian berita acara ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjutkan sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: DPRA Harap Pj Gubernur Sosok yang Paham Persoalan Aceh, ini Kriteria yang Diusulkan

Namun, pada kesempatan ini, gubernur Aceh tidak ikut hadir dalam rapat paripurna ini, dan diwakili oleh sekretaris daerah Aceh. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Ringkus Pengedar Narkoba di Aceh Timur, Tiga Ons Sabu Diamankan
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pelaku Ilegal Mining di Aceh Tamiang