Categories: NEWSPARLEMENTRIA

DPRA Gelar RDPU Raqan Hak Sipil dan Politik, Ini Masukan Dari Akademisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tahun 2022 tentang hak sipil dan politik pada Senin (28/3/2022).

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Azhar Abdurrahman saat memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa, dirinya telah menerima masukan dari beberapa akademisi universitas di Aceh dan juga dari beberapa pihak lainnya dan menjadikan masukan untuk perbaikan terhadap Raqan ini.

“Kita duduk kembali hari ini bersama para akademis, menyangkut hak sipil hak absolut dan juga hak politik berdasarkan hasil lanjutan dari beberapa catatan dari tahun 2021 dan sekarang kita buat kembali,” kata Azhar.

Dalam rapat ini beberapa akademisi dari beberapa kampus di Aceh memberi masukan terkait dengan isi dari Qanun Aceh Tahun 2022 tentang hak Sipil dan Politik ini baik dari segi penulisan maupun dari segi isi Qanun tersebut.

Salah satunya Syamsul Rahma dari Universitas Jabal Ghafur. Menurutnya penulisan kata kejahatan serius dalam pasal di Raqan tersebut harus diperhatikan kembali sehingga tidak multitafsir dalam pemaknaannya.

“Dalam penulisan kata kejahatan serius dalam pasal di Raqan ini juga harus diperhatikan kembali, jangan sampai menjadi multitafsir, kejahatan serius seperti apa yang dimaksud, disini juga membutuhkan penjelasan,” kata Syamsul.

Koreksi ini juga disampaikan oleh wakil Ketua majelis adat Aceh (MAA) Aceh
Syeh Marhaban yaitu mengenai Pasal 9 ayat 2.

“Penulisan hak ini dalam pasal ini masih bimbang? Hak apa? Ayat 3 juga ada kata hak ini, hak apa? Ini juga butuh penjelasan,” tutur syeh Marhaban.

RDPU ini turut dihadiri oleh sejumlah akademi dari Universitas Syiah Kuala, Akademisi Universitas Teuku Umar, Akademisi Universitas Jabal Ghafur, Akademisi Universitas Malikul Shaleh, Dinas Syariat Islam Aceh serta sejumlah undangan lainnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago