DPRA Minta Pemerintah Aceh Tekan Angka SILPA Tahun 2022

Rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 di gedung utama DPRA pada Kamis (22/9/2022). Foto: Analisaaceh.com/Yuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh untuk menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tinggi pada anggaran tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dr. Purnama Setia Budi dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 di gedung utama DPRA pada Kamis (22/9/2022).

dr. Purnama mengatakan bahwa perubahan APBA TA 2022 adalah rencana penggunaan dana selama sisa tahun berjalan, yang disertai dengan rencana sumber-sumber dananya. Oleh karena itu, kepastian tentang pendapatan, SILPA dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar pengalokasian perubahan anggaran belanja Aceh.

“Berdasarkan nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2022, struktur perubahan APBA 2022 itu sebesar Rp13 Triliun atau
sebesar 0,3 persen, dibandingkan dengan pagu pendapatan pada APBA murni,” kata dr. Purnama.

Kemudian sambung Jubir, apabila disandingkan dengan pendapatan murni tahun 2022 itu terjadi penurunan. Oleh karena itu pihaknya meminta Pemerintah Aceh untuk meningkatkan dan memaksimalkan potensi pendapan asli Aceh.

“Kami meminta kepada pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber pendapatan asli Aceh melalui intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan badan usaha milik Aceh,” ujarnya.

DPRA juga meminta Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan pendapatan Aceh melalui pendapatan transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Juga harus dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan asli Aceh sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui
penambahan sumber pendapatan baru,” jelasnya.

dr. Purnama meyebutkan bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintahan Aceh (RKPA) perubahan tahun 2022 terdapat empat prioritas, yaitu upaya pengurangan angka kemiskinan, penanganan stunting, penanganan inflasi, memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPetani di Abdya Dilaporkan Hilang Terseret Arus Sungai
Artikulli tjetërJadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan