DPRA Surati Pusat, Minta Revisi Perpres Pengungsian Rohingya

Terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya bersama Pemerintah Aceh, UNHCR, dan IOM di Gedung Banggar DPRA Selasa (20/8/2024). Foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh berencana menyurati pemerintah pusat untuk meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi, guna memberikan kejelasan status pengungsi Rohingya di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, dalam rapat terkait penanganan dan manajemen pengungsi Rohingya yang dihadiri oleh Pemerintah Aceh, UNHCR, dan IOM di Gedung Banggar DPRA, pada Selasa (20/8/2024).

“Kita sepakat ada dua poin dalam penanganan Rohingnya yaitu pertama membuat surat untuk pemerintah pusat agar merevisi pepres 125 tahun 2016 tentang pengungsi Rohingnya,” ujarnya.

Dalam penanganan sesuai dengan Pepres 125 Tahun 2016 tidak diperbolehkan membantu Rohingnya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), dimana pengungsi rohingnya merupakan tupoksi pemerintah pusat.

“Sementara Pemerintah Pusat kurang perhatian dalam penanganan ini, namun ketika pemerintah daerah mengambil alih tapi tidak menggunakan APBA, ini yang jadi masalah,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa setiap pemerintah kota/kabupaten akan menyediakan satu lokasi khusus untuk penempatan pengungsi Rohingya. Enam lokasi yang direkomendasikan antara lain Blang Adoe di Aceh Utara, Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Mina Raya, dan Ule Lhee.

“Nah, sekarang kita harus berharap bahwa kehadiran Rohingnya mendapatkan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPKS Resmi Usung T. Irwan Djohan-Khairul Amal di Pilkada Banda Aceh
Artikulli tjetërMerajut Silaturahmi: Perjalanan Bang Azhari dari Masjid ke Masjid