DPRA Tolak Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020

Rapat Paripurna DPRA,

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menolak Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.

Hal itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRA yang berlangsung pada Jum’at (20/8/2021) malam.

Keputusan tersebut berdasarkan penolakan yang disampaikan oleh lima Fraksi serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

Adapun Fraksi yang menolak tersebut masing-masing Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PNA dan Fraksi PPP.

Penolakan oleh Fraksi ini didasari atas banyaknya pelanggaran yang bertentangan dengan aturan perundangan-undangan dalam pelaksanaan APBA tahun 2020.

Sementara itu, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS serta Fraksi PKB-PDA menyatakan menerima Raqan Pertanggungjawaban tersebut. Namun dua anggota dari Fraksi PKB-PDA yakni Ridwan Abubakar dan Wahyu Wahab menyatakan menolak.

Komentar
Artikulli paraprakCintai Produk Lokal, Pengusaha Aceh Tampung Produk SMK
Artikulli tjetër4 Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020