Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna penutupan KUA-PPAS yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Amrizal, Kejari Abdya Bima Yudha Asmara.
Sementara laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 dibacakan langsung oleh anggota Banggar Zulkarnain.
Dalam laporan Banggar, Zulkarnain menyampaikan bahwa belanja daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2026 sebesar Rp953.703.735.360, dengan rincian Pendapatan Daerah tahun 2026 sebesar Rp899.114.567.760.
Kemudian, Lanjut Zulkarnain, pendapatan transfer sebesar Rp755.554.906.216, pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp20.654.063.276.
“Kami berharap dengan ditetapkan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS Abdya tahun 2026 maka selanjutnya tim anggaran pemerintah akan menyusun rancangan APBK tahun 2026 dan menyampaikan kembali kepada DPRK guna dilakukan pembahasan rincian pendapatan dan belanja kabupaten tahun 2026,” katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Abdya Amrizal menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Banggar DPRK yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang sangat baik dalam rangka melaksanakan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBK menjadi KUA dan PPAS Abdya tahun 2026.
“Pemkab Abdya juga mengucapkan terima kepada seluruh tim TAPK dan OPD yang telah mendukung pelaksanaan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga selesai,” katanya.
Lebih lanjut, sebut Amrizal, pembahasan rancangan KUA-PPAS APBK menjadi KUA-PPAS APBK Abdya tahun 2026 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami mengetahui bahwa proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif sangatlah dinamis. Tentunya kondisi ini merupakan wujud komitmen kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan di kemudian hari,” kata dia.