Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menyatakan dukungannya terhadap usulan Bupati yang ingin membentuk Badan Pendapatan Daerah melalui perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menyebut usulan pembentukan Badan Pendapatan merupakan hasil dari pembahasan internal DPRK bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beberapa bulan lalu. Menurutnya, kehadiran badan ini dapat memperkuat proyeksi perencanaan dan sumber pendapatan daerah secara lebih terarah dan sistematis.
“Kami menyambut baik kehadiran Badan Pendapatan Daerah, karena ide ini juga lahir dari rapat Komisi II DPRK dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beberapa bulan lalu,” kata Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi dalam rilis yang diterima media ini, Rabu 23 Juni 2025.
Lebih lanjut, kandidat doktor IPB ini menjelaskan bahwa ketimpangan fiskal daerah disebabkan oleh kecilnya pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, kita mengharapkan Badan Pendapatan ini nantinya dapat menyusun proyeksi perencanaan pendapatan daerah dari berbagai sektor.
“Keberadaan Badan Pendapatan ini merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten melalui perubahan ketiga atas Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Selatan,” lanjut Ketua HKTI Aceh Selatan itu.
Alja menambahkan, dalam draf usulan tersebut, Badan Pendapatan akan terdiri dari tiga bagian, yaitu Aset, Perencanaan Pendapatan, dan Pengelolaan Pendapatan. Struktur ini diharapkan mampu memperkuat fungsi perencanaan serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kami berharap Bupati menunjuk orang yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut, agar dapat segera merumuskan proyeksi pendapatan dalam periode pemerintahan Manis,” tutup Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.
Untuk diketahui, dalam perubahan ketiga Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tersebut, beberapa dinas atau badan yang akan mengalami perubahan antara lain: Bappeda menjadi Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
Kemudian, pembentukan Badan Pendapatan dan Aset sebagai pemecahan dari BPKD. Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Pangan (dengan penghapusan Dinas Pangan), Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (dengan penghapusan Dinas Perhubungan).