Categories: ACEH TENGAHNEWS

DPRK Aceh Tengah Dukung Moratorium Tambang

Analisaaceh.com, TAKENGON | Menyikapi tuntutan pendemo, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dukung peranjangan Moratorium izin usaha pertambangan. Dukungan itu tertuang dalam surat nomor 540/263/DPRK.

Surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh itu merupakan surat dukungan untuk mendukung Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batu Bara di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Lebih lanjut, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Aceh Tengah, Nomor 540/239/2019 tanggal 8 April 2019 tentang dukungan Perpanjangan Moratorium Izin Usaha Pertambangan, sekaligus menyikapi tuntutan aksi mahasiswa Aceh Tengah tanggal 30 Agustus 2019 dan tanggal 16 September 2019 di Gedung DPRK setempat.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tengah sementata Samsuddin S.Ag. M.P.d itu turut ditembuskan kepada Bupati Aceh Tengah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, ratusan massa kembali hadir menyuarakan tolak tambang emas di Negeri Linge oleh PT. LMR di Gedung DPRK Aceh Tengah. Massa meminta dewan menyatakan sikap tentang perpanjangan moratorium dengan menyurati Gubernur Aceh.

Ketua DPRK Aceh Tengah sementara Samsuddin menjelaskan kepada ratusan massa tentang penolakan tambang. Ia pun menjelaskan secara pribadi dirinya menolak kehadiran PT. LMR di Negeri bersejarah itu.

“Jika masyarakat merasa dirugikan atas kehadiran tambang di Linge, kami orang pertama yang menolak, namun, perlu dipahami, jabatan kami sebagai pimpinan masih sementara, ini sebagai pertimbangan kami,” kata Samsuddin, Senin (16/09/2019).

Samsuddin mengaku, Dewan serius menanggapi permasalahan tambang itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Pansus turun ke Kecamatan Linge. Pembentukan Panitia Khusus itu akan membuka tabir tentang dampak positif dan negatif tentang kehadiran tambang di Aceh Tengah

“Kami Juga telah menggelar rapat dengar pendapat tentang tambang di Linge, untuk itu kami sepakat melakukan Pansus ke Kecamatan Linge,” terang Samsuddin.

Setelah surat dukungan perpanjang moratorium dikeluarkan oleh lembaga DPRK Aceh Tengah, ratusan massa itu pun membubarkan diri.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

6 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

10 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago