Categories: NEWS

DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Rabu (29/5/2024).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE, lantaran mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pilkada sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang,” kata Agusni.

Agusni mengungkapkan, bahwa DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa.

Disebutkan, hal tersebut sesuai surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Sementara pada poin 2 dalam surat KPU juga disebutkan, penggantian anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK.

“Selanjutnya poin 3, berkaitan dengan hal itu, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama,” pungkas Agusni.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap Iqbal Suliansyah selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa, terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya, Selasa (14/5/2024).

Dalam putusannya DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan dibacakan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

7 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

7 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

7 hari ago