DPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Program JKN Provinsi Aceh

DPS BPJS Kesehatan menyampaikan opini syariah terhadap pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Aceh di Jakarta, (18/1/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Penasihat Syariah (DPS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan opini syariah terhadap pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Aceh di Jakarta, (18/1/2024).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah penyelenggaraan program JKN bagi penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam pelaksanaan program JKN.

“Implementasi program JKN diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas berlandaskan prinsip-prinsip syariah” kata Ghufron.

“Prinsip penyelenggaraan program JKN sudah selaras dengan prinsip syariah. Dana Jaminan Sosial (DJS) merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan, karena BPJS kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba. Selain itu, pengelolaan program tersebut juga berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Untuk itu, dirinya berharap Dewan Penasihat Syariah dan segenap pemangku kepentingan bekerja sama dalam mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini, melalui fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing.

“Harapan layanan syariah pada program JKN dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan senantiasa menjaga mutu layanan kepada peserta,” harap Ghufron.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Inda Deryanne Hasman dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa penyelenggaraan program JKN yang sudah memasuki satu dekade ini masih terdapat berbagai dinamika.

Menurutnya, kehadiran Dewan Penasihat Syariah (DPS) dibutuhkan untuk memastikan program yang dijalankan BPJS Kesehatan telah sesuai dengan prinsip syariah.

“Kami berharap agar Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dapat menciptakan sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Dewan Penasihat Syariah (DPS) dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu layanan kepada peserta,” ujar Inda.

Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan, Cholil Nafis menjelaskan bahwa peran DPS BPJS Kesehatan bertugas untuk memastikan implementasi program JKN, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan hingga keuangan sudah sesuai dengan syariah.

“Kami sudah menelaah implementasi program JKN sudah dirangkai sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan Qanun. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan yang dimulai dari akad hingga pemberian pelayanan kepada masyarakat sudah dengan prinsip syariah,” jelas Cholil.

Cholil menjelaskan dengan adanya kehadiran Dewan Penasihat Syariah (DPS) diharapkan dapat membantu tugas para jajaran Direksi BPJS Kesehatan dalam bertanggung jawab atas pelaksanaan Program JKN.

“Kami memahami bahwa ada kerangka tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan baik dan tentunya sesuai dengan hukum islam,” tutur Cholil

Selain itu, Ketua Tim Pemantau Layanan Syariah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Suprayitno menyebut Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia berdasarkan populasinya.

“Harapannya seluruh pihak, baik BPJS Kesehatan maupun Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Penasihat Syariah terus bersinergi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPanwaslih Aceh Selatan Bongkar Puluhan APK Caleg yang Melanggar
Artikulli tjetër489 Anggota PTPS Pemilu 2024 Langsa Lakukan Tes Narkoba