aksi didepan kantor Gubernur, foto:ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Lembaga Advokasi Masyarakat Pertanian (DPW ALAMP) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/9/2025), menuntut pemerintah segera menindak dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami menuntut Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, menegakkan janji kepada masyarakat dan menuntaskan masalah HGU yang berbelit-belit. Jangan sampai ini menjadi modal kelompok tertentu sementara rakyat masih merasakan konflik dengan perusahaan yang tak kunjung selesai,” katanya.
Aksi menyoroti beberapa isu krusial. Izin HGU PT Nafasindo disebut telah habis sejak 11 Mei 2023, namun perusahaan diduga masih mengelola lahan seluas 3.007 hektare. Pada 6 September 2025, diduga kolam limbah PT Nafasindo jebol dan mencemari Sungai Lae Gombar, menyebabkan ikan mati dan aktivitas nelayan serta warga terhenti.
“Kami juga mendesak PT Nafasindo segera mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara. Perusahaan ini melanggar aturan, termasuk kewajiban kebun plasma 20 persen dan pengelolaan CSR yang transparan,” kara Rahman
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Persiraja Banda Aceh resmi memperkenalkan platform pembelian tiket pertandingan secara online…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda bernama Juanda (19), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diduga…
Lahan Warga Terancam Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Normalisasi hingga Pembangunan Tebing ke Pemerintah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…
Komentar