Analisaaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) bekerjasama dengan Satpol PP & WH menggelar sosialisasi tentang Qanun Syariat Islam ke sejumlah hotel di Banda Aceh. Kamis (17/9/20).
Sosialisasi dalam rangka mengawal dan melakukan pencegahan pelanggar syariat Islam di hotel-hotel tersebut dimulai dari Saudi Arabia Hotel, Oasis, Kumala dan dilanjutkan ke Seven17.
Kepala Dinas Syariat Islam, Tgk. Alizar Usman, S.Ag M.Hum mengatakan bahwa program tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi pada tahun lalu terkait Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan syi’ar Islam.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan percepatan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh agar terlaksana sebagaimana mestinya.” tutur Alizar.
Adapun program ini juga wujud implementasi dari visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah menjadi kenyataaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Syariah Zainura SE, M.Si selaku ketua pelaksanaan kegiatan, Kabid Dakwah Ustad Ridwan Ibrahim, Kabid Bina Ibadah dan Muamalah Evendi S.Ag, serta Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, Safriadi turun langsung dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, pihak DSI dan Satpol PP & WH juga memberikan banner untuk ditempatkan di hotel tersebut.
Adapun banner tersebut bertuliskan “Hotel Bernuansa Syariah” dan tertera poin-poin yang menjadi bahan sosialisasi bagi para tamu seperti, tamu harus memperlihatkan KTP, tidak boleh sekamar dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, tidak membawa senjata tajam, miras, narkoba dan barang terlarang lainnya.