Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online Higgs Domino.
Keduanya masing-masing berinisial DS (38) dan AT (30) merupakan warga Kecamatan Samadua ini diamankan pada Selasa (26/09/2023) di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli chip Higgs Domino di Kecamatan Samadua dan Kecamatan Tapaktuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Muhammad Isral, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap kedua pelaku saat melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino.
“Pelaku DS kita amankan di jalan Nasional Tapaktuan – Blangpidie tepatnya, Kecamatan Samadua, sedangkan pelaku AT kita amankan di Pasar Inpres, Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan,” ungkap AKP Muhammad Isral, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, sebut Muhammad Isral, dari tangan pelaku DS petugas mengamankan satu unit HP android yang didalamnya berisikan koin emas chip higgs domino sebanyak 75,5 B dan uang hasil penjualan Rp667 ribu, sementara pada pelaku AT petugas mengamankan satu unit HP android yang didalamnya berisikan koin emas chip domino sebanyak 40 B dan uang hasil penjualan Rp135 ribu.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna unutk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
“Pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 18 Jo Pasal 20 Jo Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.