Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Dua ekor harimau yang ditemukan mari di kawasan hutan PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur pada Minggu, (24/04/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Idi | Dua ekor Harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan hutan PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur pada Minggu, (24/04/2022).

Hewan yang dilindungi tersebut diduga mati karena terkena jeratan babi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, pihaknya memperoleh informasi kematian harimau itu dari petugas Forum Konservasi Lauser (FKL). Saat tiba di lokasi didapati sepasang harimau yakni jenis kelamin jantan dan betina dalam kondisi mati dengan jeratan di kaki.

Baca Juga: Harimau Masih Kerap Masuk Kebun Warga Aceh Selatan, Begini Kata BKSDA

“Saya bersama Tim dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron langsung ke lokasi. Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata Kapolsek.

Pihaknya kemudian mengamankan lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk dilakukan identifikasi oleh Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Warga Aceh Selatan Diterkam Harimau Saat Sedang Memanen Sawit

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolres.

“Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaian akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” pungkas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakJadi Pengedar Sabu di Langsa, Seorang IRT Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërCuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie, Seorang Warga Sumut Ditangkap Polisi