Dua Nama Calon Dirut Bank Aceh Tidak Lulus Kualifikasi

Kantor Bank Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang diajukan oleh Pemerintah Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) tidak lulus kualifikasi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Kedua nama yang diusulkan tersebut yakni Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi.

Kepala Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengatakan, berdasarkan keputusan Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Bank Syariah (DPPBS) bahwa kedua nama itu tidak dapat dipertimbangkan menjadi direktur utama BAS lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ada.

Baca Juga: Bank Aceh Berkomitmen Naikkan Kelas UMKM

“Yang memproses itu pihak DPPBS, Proper tes dari internal dan eksternal OJK, hasil tes ini dinyatakan tidak lulus dan sudah kita sampaikan ke pihak bank,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Terkait hal itu, kata Yusri, nantinya akan diusulkan kembali nama-nama yang akan menjadi Direktur Utama BAS oleh pemegang utama saham.

Baca Juga: Bank Aceh KCP Suak Beukah Beroperasi, Aceh Jaya Terima Deviden Rp8 Miliar

“Ini kita serahkan kepada pemegang saham untuk segera memilih dan mencari nama calon yang ada yang memenuhi kriteria yang ada kemudian diusulkan kembali ke OJK,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTruk Bermuatan Sawit Terbalik di Aceh Selatan
Artikulli tjetërTersengat Listrik Saat Panen Sawit, Karyawan PT Nafasindo Aceh Singkil Meninggal