Dua Pemuda Pengedar Sabu di Aceh Utara Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah jambo Aye Kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Senin (29/6) tersebut masing-masing berinisial RA (30) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan MF (22) warga Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat selama ini.

“Selain itu pelaku juga merupakan Target Operasi (TO) Sat narkoba karena sering melakukan menjual narkotika jenis sabu,” ujarnya pada Selasa (30/6/2020).

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diringkus pada Senin (29/6) sekira pukul 21.00 WIB di Gampong Teupin Gajah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu seberat 5.08 gram,” jelasnya.

Dari hasil introgasi di lokasi, sambung Kasat, pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakHujan Es Landa Bener Meriah
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Raih WTP Kelima Kali Berturut-turut