Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Langsa, Salah Satunya Berstatus Pelajar

Ilustrasi (Foto: Net)

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Kedua pelaku yang diamankan petugas pada Selasa (9/11/2021) pukul 18.30 WIB tersebut masing-masing ZK (22) warga Alue Beurawe dan AB (18), seorang pelajar warga Sungai Pauh.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong saat sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat itu anggota Satresnarkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Kasat, Kamis (11/11).

Barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku yakni tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,29 gram, satu kotak rokok Magnum, satu unit HP dan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, sambung Iptu Imam, bahwa mereka membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

“Keduanya dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan,” tutup Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSenator Fachrul Razi Tantang Partai di Parlemen Berani Lawan Capres Independen di Pilpres 2024
Artikulli tjetërBrigjen Pol Agus Kurniady Sutisna Dilantik Jadi Wakapolda Aceh