Analisaaceh.com, Sigli | Unit Idik IV Pidter Satreskrim Polres Pidie serahkan dua tersangka dan berang bukti kasus tindak pidana Ilegal Logging kepada Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu (29/7/2020).
Perkara nomor: LP-A / 108 / VII / RES.5.6 / 2020 / SPKT Polres Pidie, tanggal 11 Juli 2020 tersebut diterima langsung Jaksa Pendamping Kejari Pidie, Musfira di ruang Pidum Kejaksaan setempat.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK melalui KBO Reskrim Ipda Herman mengatakan, penyerahan tersebut merupakan proses tahap kedua setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya. Kedua pelaku yang diserahkan yakni berinisial M (48) dan N (49) warga Kecamatan Glumpang Tiga Pidie.
“Setelah penyelidikan selesai, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Kejari,” ujarnya.
Barang bukti yang ikut diserahkan yaitu satu unit mobil Jhon Deere 5405 D warna hijau daun tahun 2012 dan potongan kayu olahan jenis rimba campuran dengan jumlah 2.068 M3.
Baca Juga: Dua Pengangkut Kayu Illegal Ditangkap di Pidie
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (11/7) saat sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.
“Pelaku mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokuman sah hasil hutan dari pejabat berwenang, yang terjadi di kawasan hutan Alue Angen tepatnya di Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga,” ujarnya KBO Reskrim Ipda Herman.
Saat itu pelaku membawa kayu jenis sembarang keras yang berjumlah 1,5 kubik. Sebelumnya petugas terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut sudah sering dilakukan tindak pidana illegal logging.