Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pengguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polisi di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Sementara itu pemiliknya masih dalam pencarian yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kedua pelaku masing-masing DPS (25) seorang buruh harian lepas warga Pangkalan Susu, Sumut dan ZF (27) warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Selasa, (16/6).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkusan sabu dengan berat 0,53 gram.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lueng Bata, dari tersangka ditemukan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram,” sebut Kasatresnarkoba pada Rabu (17/6/2020).
Kasatresnarkoba mengatakan, tersangka DPS memperoleh sabu dengan cara dibeli pada tersangka ZU sebanyak dua paket seharga Rp 300 ribu di sebuah rumah dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“ZU memperoleh sabu di sebuah kandang kambing di kawasan gampong Reuloh, Aceh Besar dari Jack yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.