Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dua orang personel Polres Aceh Utara dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (31/8).
Upacara atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M, di Aula Tri Brata Polres setempat.
Dua personel ini ialah Brigadir (T.H) dan Briptu (T.Ri) dipecat karena Kasus yang sama terkait penyalahgunaan narkotika. Upacara PTDH terhadap dua orang ini dilakukan secara inabsensia karena tidak ikut dihadiri yang bersangkutan.
Kapolres Aceh Utara mengatakan, bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujar AKBP Riza Faisal.