Dua Pria di Abdya Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi. Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial IR (33), warga Gampong Rukoen Damee, dan FR (27), warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot.

“Menerima informasi tersebut, kami segera menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku IR di Gampong Pante Rakyat pada Rabu (11/9) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Kamis (12/9/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di bawah kursi santai yang sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan dua buah alat timbang digital.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sabu yang dibungkus dengan kertas bening dengan berat 0,07 gram/bruto, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan dua buah timbangan digital,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku FR di gampong Rukoen Damee Kecamatan Babahrot pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dari tangan terduga pelaku FR, kita menemukan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,62 gram/bruto yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah dompet kecil warna coklat,” sebut Hengki.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKetua Komisi I DPRA Usulkan Qanun Tambang Minyak Rakyat
Artikulli tjetërPanwaslih Kota Langsa Lantik 66 Anggota PPL untuk Pilkada 2024