Dua Remaja di Aceh Besar Ancam Kakak dengan Sajam karena Kecanduan Lem

remaja yang diamankan, foto : Humas Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kecanduan lem, FIR (14) dan SY (12), remaja dari Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan polisi setelah mengancam kakak kandung dengan golok pada Jumat (8/11) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar mereka mengacungkan alat bantu jenis sajam golok panjang setelah terjadi cek cok mulut dan atau peristiwa ini dikaitkan dengan Pasal 335 KUHPidana,” kata Kapolsek, Sabtu (9/11/2024).

Kedua remaja di bawah umur tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Baro dan menjalani interogasi. Keduanya diketahui menghirup lem cap kambing dan melakukan pengancaman terhadap abang kandung mereka, Muhammad Khadafi (19).

“Setelah itu mereka diamankan untuk kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diserahkan oleh pihak Kepolisian kepada orang tua masing-masing dan didampingi perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.

Perkara ini kami lakukan Restorative Justice, mengingat pelaku masih dibawah umur dan kejadian masih dalam keluarganya, pungkas Kapolsek.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Curi Sepeda Motor, Tiga Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërKIP Abdya Harap Media Beri Informasi Positif Demi Sukseskan Pilkada