Dua Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Emas di Simeulue Dibekuk

Ilustrasi (foto; net)

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pelaku penipuan dan penggelapan emas berhasil dibekuk Polres Simeulue setelah dua tahun menjadi buronan.

Pelaku berinisial ART (33) warga Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur tersebut ditangkap pada Jum’at (15/8) di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K., melalui Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal, SE SH mengatakan, penangkapan itu berdasarkan puluhan emak-emak dan warga yang menjadi korban akibat ulah pelaku. Salah satu dasar laporan dari korban LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/ Aceh/Res Simeulue, tanggal 27 November 2018.

“Menindak lanjuti laporan itu, team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh langsung melakukan pencarian,” katanya pada Selasa (18/8/2020).

Pelaku ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu. Pria pemilik Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang itu diduga telah menipu puluhan warga di sana.

“Banyak warga yang menitipkan emas ke toko tersebut, di antaranya untuk menambah mayam atau membuat perhiasan seperti gelang atau kalung,” jelasnya.

Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari. Namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tak di tempat

ART pun akhirnya digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ART dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

“Sejauh ini kurang lebih ada 80 orang korban, dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakPelaku Usaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Penataan Kawasan Kanal Krueng Aceh
Artikulli tjetërPria di Banda Aceh Ini Nekat Jual Seluruh Isi Rumah Orang