Analisaaceh.com | Polsek Delitua Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus over credit mobil.
Tersangaka berinisial FLP (38) ini akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (17/12) di Kutacane, Aceh Tenggara setelah dua tahun menghilang dan menjadi buronan.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik mengatakan, kejadian terjadi pada 2018 silam, pada saat korban bernama Wati Naria Telaumbanua (36) warga jalan Bunga Rampai 3, lingkungan 2, kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntunggan, melakukan kesepakatan dengan pelaku.
“Yakni kesepakatan over credit, 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1625 FH miliknya dengan harga yang telah mereka sepakati bersama senilai Rp45.000.000,” kata Iptu Martua Manik pada Sabtu (19/12)
Setelah uang diserahkan pada pelaku, namun mobil tersebut tak kunjung diserahkan kepada korban, hingga ia membuat laporan pengaduan ke Polsek Deli Tua dengan menyerahkan bukti kwitansi.
Kemudian berbekal laporan warga selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapat informasi keberadaanya di luar Kota Medan.
“Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kuta Cane Aceh Tenggara dan berhasil meringkus tersangka,” jelas Kanit Reskrim.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi serah terima uang serta 1 lembar perjanjian jual beli mobil.
“Tersangka dibawa ke polsek Deli Tua untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.