Dua Terdakwa Gay Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

Terdakwa gay di Aceh saat di persidangan
Terdakwa saat di persidangan. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath atau gay, Senin (11/8/2025).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan eksekusi cambuk akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Majelis hakim memutuskan hukuman 80 kali cambuk untuk masing-masing terdakwa, yaitu QH dan RA,” katanya.

Dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Kedua terdakwa juga tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan.

Putusan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sementara, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Komentar
Artikulli paraprakPendidikan Kader Ulama di Abdya, Langkah Konkret MPU Cetak Teungku Muda Sebagai Garda Depan Syariat Islam
Artikulli tjetërEks Keuchik di Pidie Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa Rp123 Juta