Categories: NEWS

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Divonis Bebas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua dari terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Hal itu berdasarkan sidang putusan pada Jum’at (10/6/2022). Sementara satu terdakwa yakni Yusri (41) sebagai kontraktor pelaksana (direktur PT Bina Yusta Alzuhri) divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Dua terdakwa yang divonis bebas masing-masing M. Zuardy (55) sebagai KPA merangkap PPK dan Taufik H (39) sebagai PPTK.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 Hingga 8 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Rais Aufar dan Dikha Savana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami jaksa penuntut akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sambil menunggu salinan dari majelis hakim,” kata Dikha Savana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, bahwa kasus pembangunan Kuala Jetty yang berada dibawah Dinas Pengairan Provinsi Aceh ini telah merugikan negara sebesar Rp2,3 Miliar. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago