Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menggeledah kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong.

Dalam penggeledahan pada Senin (11/10) tersebut, tim penyidik menyita 14 eksamplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh.

Pada saat penggeledahan, petugas turut didampingi oleh oleh Sekretaris Dinas Pengairan, Rasmalina.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten setempat pada Jum’at (8/10). Salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial inisial MZ (55) selaku KPA yang merupakan Kadis Perkim Aceh, TH (39) selaku PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Penyidik terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp.13,3 miliar.

“Para tersangka diduga melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3.

“Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar,” kata Deddi.

Komentar
Artikulli paraprakKemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet kepada 26,6 Juta Penerima, Begini Cara Dapatkannya
Artikulli tjetërJual Ganja di Kampus USU, Mahasiswi Asal Aceh Ditangkap