Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Kamis (9/1/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin dengan hakim anggota Anda Ardiansyah dan R. Deddy Harryanto. Salah satu terdakwa, Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Selain itu, juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan,”putus hakim.

Sementara itu, terdakwa kedua, Mahdi, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 18 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Dinas Perkim Provinsi Aceh mengelola anggaran lebih dari Rp2,5 miliar untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun 2022. Proyek tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.

Namun, pelaksanaan pekerjaan mengalami perubahan spesifikasi dari dua lantai menjadi satu lantai sehingga nilai pekerjaan turun menjadi sekitar Rp1,7 miliar. Persidangan juga mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, laporan fiktif, serta pemalsuan laporan pengawas.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Wisuda Perdana UIN SUNA Lhokseumawe Angkatan XII, 760 Lulusan Dikukuhkan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mencatatkan sejarah baru dengan menggelar…

33 menit ago

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi…

11 jam ago

Hanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan…

23 jam ago

Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan…

23 jam ago

Day Care Lamgugop Tak Berizin, Kini Resmi Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan…

23 jam ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Jadi RS Pendidikan Dokter Urologi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

23 jam ago