Dua Terdakwa Korupsi Pelaksanaan Struktur Jalan Peureulak Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan dua terdakwa korupsi. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Banda Aceh mengadakan sidang dua terdakwa atas Dugaan Korupsi Pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Senin (30/10/2023).

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT. Famili Jaya Lestari dan Risdani Afdhal selaku Team Leader CV. OA Consultant.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dan Anggota Majelis R. Deddy, Ani Hartati serta di hadiri oleh JPU dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp11.390.991.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur,” baca JPU, Cherry Arida dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan disebut juga bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur sumber dana DAK-Reguler Tahun Anggaran 2021 dengan Kerugian Negara atas sebesar Rp2.392.001.989,92,- berdasarkan dari LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Nomor : 09/ITDAKAB-LHPK/2023 dari jumlah pagu anggaran sebesar sebesar Rp11.390.991.000,

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT. Famili Jaya Lestari dan Risdani Afdhal selaku Team Leader CV. OA Consultant telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakWALHI Sebut Alamat Perusahaan Tambang PT LMR Bodong
Artikulli tjetërWarga Idi Rayeuk yang Tenggelam Dipantai Lhoknga Ditemukan Meninggal Dunia