Categories: NEWS

Dua Terdakwa Korupsi PNPM Desa Gandapura Dituntut 2 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa Korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura dituntut dengan penjara selama 2 tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun, Siara Nedy dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta tanpa dihadiri Penasehat Hukum kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat.

“Dengan itu menuntut Saiful Muali dengan penjara 2 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp122 juta,” ujarnya.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan harta benda, dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.

“Kemudian juga menuntut Fitriah dengan penjara 2 tahun dan denda Rp500 juga subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp136 juta,” ujar JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 3 jo 18 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

“Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura,” ujar JPU

Hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

22 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

22 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

22 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

2 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

2 hari ago