Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar memaparkan dugaan penyimpangan anggaran SPPD yang terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan dua terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada instansi tersebut.
“Dalam surat dakwaan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Mei 2025,”paparnya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya. Sementara untuk terdakwa JM, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.




