Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Lampung dan Jakarta diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dari Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa (13/12/2022).
“Telah kita terima penyerahan tersangka ISSP dan AIA yamg telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini sampai dengan 31 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 55.083,9 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, tersangka AIA diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak enam buah yang diterima dari E yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka ISSP dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sdangkan untuk tersangka AIA dijerat dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Muharizal.