Banda Aceh, Analisaaceh.com | Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel penerangan di Bandara SIM. Tersangka, MI (30), buruh harian lepas, dan J (34), warga Kuta Baro, Aceh Besar, kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024), menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024, kedua tersangka bekerja sama memotong dan menarik kabel lampu di lokasi kejadian. Setelah kabel terlepas dari tiangnya, mereka mengambilnya dan membawa pergi.
“Selanjutnya tersangka CS bersama sama mengupas lapisan kabel yang telah dicuri tersebut sehingga kabel tersebut hanya tersisa tembaga saja, kemudian tembaga tersebut di jual di gudang butut,”ujarnya.
Adapun alat bantu yang gunakan, dan barang yang diambil atau dicuri oleh tersangka Cs yaitu kabel sekitar enam M dengan jumlah dua buah, selanjutnya kabel/Tembaga 5 Kilogram hasil Tindak Pidana pencurian.
“Kita aka. pengusutan lebih lanjut dan terhadap dua orang tersangka lainnya yang bernama J (30) dan Ceng (50),” paparnya.
Manager Finance Bandara SIM, Ade Yustian mengatakan bahwa kabel tersebut sangat berguna untuk keselamatan penerbangan dan karena pencurian ini harus di ganti ulang dengan kabel yang baru.
“Jadi dengan pencurian kabel ligthing, bisa menyebabkan gangguan di angkasa pura, dan kerugian kita sekitar 560 juta,” sebutnya.
Adapun kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.