Dua Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan

Pelaku dan barang bukti sabu usai diamankan Polisi di Aceh Selatan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua warga Aceh Selatan diringkus Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (18/5/2022) dini hari.

Keduanya yakni IP warga Buket Gadeng dan DS (40) warga Ujung Gunung, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi salah satu warga yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam wilayah Kecamatan Kota Bahagia.

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Bawah Umur

“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seoarang pria berinisial IP di kediamannya di Desa Buket Gadeng,” kata Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati barang bukti sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 gram.

“Barang bukti ini disimpan pelaku di atas beton kamar mandi rumahnya,” jelas AKP Zulfitriadi.

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Kasat Narkoba, petugas kemudian mengamankan tersangka DS di depan rumahnya Gampong Ujung Gunung, Kecamatan Kota Bahagia.

Baca Juga: Mobil Pick Up Terguling di Aceh Selatan, Lima Orang Luka-luka

“Dari penangkapan itu DS mengakui barang yang ada pada IP adalah miliknya yang dititipkan untuk diperjualkan belikan kembali,” jelas AKP Zulfitriadi.

Pelaku dan barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakRemaja yang Tenggelam di Krueng Arakundo Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërKejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya