Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelanggar Syari’at Islam dihukum cambuk puluhan kali di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat (11/10/2024) sore, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap dua terdakwa berinisial T, seorang laki-laki, dan S, seorang perempuan.
“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan, selama tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang. Para pelanggar tersebut terlibat dalam berbagai jarimah, termasuk juwat, perkosaan, ikhtilat, dan maisir.
“Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa Kota Langsa memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak para pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.
Kutacane, Analisaaceh.com | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara sejak Kamis (10/10) telah menyebabkan…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Nagan Raya sejak Kamis (10/10) pagi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pelemparan granat…
Analisaaceh.com, Sigli | Imunisasi merupakan salah satu upaya paling efektif yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal debat publik Pemilihan…
Analisaaceh.com, Sigli | Imunisasi merupakan langkah preventif dalam mencegah penyakit menular dengan memberikan vaksin, yang…
Komentar