Dua warga Kota Langsa dihukum cambuk di Lapangan Merdeka. Foto: Chairul/Analisaaceh.com,
Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelanggar Syari’at Islam dihukum cambuk puluhan kali di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat (11/10/2024) sore, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap dua terdakwa berinisial T, seorang laki-laki, dan S, seorang perempuan.
“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan, selama tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang. Para pelanggar tersebut terlibat dalam berbagai jarimah, termasuk juwat, perkosaan, ikhtilat, dan maisir.
“Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa Kota Langsa memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak para pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Komentar