Categories: NEWS

Dua Warga Kota Langsa Jalani Hukum Cambuk

Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelanggar Syari’at Islam dihukum cambuk puluhan kali di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat (11/10/2024) sore, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap dua terdakwa berinisial T, seorang laki-laki, dan S, seorang perempuan.

“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin menambahkan, selama tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang. Para pelanggar tersebut terlibat dalam berbagai jarimah, termasuk juwat, perkosaan, ikhtilat, dan maisir.

“Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa Kota Langsa memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak para pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

7 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

11 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

12 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

14 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

14 jam ago