Dua warga Kota Langsa dihukum cambuk di Lapangan Merdeka. Foto: Chairul/Analisaaceh.com,
Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelanggar Syari’at Islam dihukum cambuk puluhan kali di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat (11/10/2024) sore, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap dua terdakwa berinisial T, seorang laki-laki, dan S, seorang perempuan.
“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” kata Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan, selama tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang. Para pelanggar tersebut terlibat dalam berbagai jarimah, termasuk juwat, perkosaan, ikhtilat, dan maisir.
“Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa Kota Langsa memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerjasama yang sinergis dari semua pihak untuk terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak para pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar