NEWS Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat saat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten setempat, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten setempat, Kamis (7/5/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB.

“Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar dengan tiga kegiatan utama, yakni honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan transportasi. Dari hasil penyelidikan sementara serta audit inspektorat, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp658 juta lebih,” kata AKP Deno Wahyudi, Kamis (7/5/2026).

Dalam penggeledahan itu, sebut Deno, pihaknya menggeledah ruang perencanaan, ruang keluarga berencana (KB), serta ruang umum kantor DP3AKB. Petugas mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti surat pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, serta sejumlah catatan pribadi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

“Dari hasil penyitaan, terdapat dua box dokumen yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Deno menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp658.179.750 berasal dari beberapa komponen kegiatan, diantaranya belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

“Saat ini kita masih mendalami kasus dugaan korupsi dana BOKB dengan memeriksa dokumen dan pihak-pihak terkait guna mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara,” pungkas AKP Deno Wahyudi.

Artikulli paraprakWabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026