Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Dugaan Korupsi, Mantan Reje Pegasing Takengon Ditahan Jaksa

Analisaaceh.com, Takengon | Diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa, AN (48) Mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Tak hanya mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Aceh Tengah, Bendahara MY (33) turut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Mulai sore ini telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH, Rabu (04/12/2019) di Takengon.

Zainul menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Kampung Pegasing Kecamatan Pegasing Aceh Tengah menerima anggaran dana desa sebesar Rp.532.247.526, anggaran itu bersumber dari, APBN sebesar Rp.285.491.863, dari APBK sebesar Rp.210.448.823, dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah sebesar Rp.6.306.840, dari APBA dan BKPG sebesar Rp.30.000.000.

“Setelah dilakukan audit dana desa tahun anggaran 2015 di Kampung Pegasing, oleh tim Inspektorat Aceh Tengah ditemukan bukti tidak akuntable, tidak valid, diduga ada markup harga, belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan,” kata Kasi Pidsus.

Zainul menambahkan, atas dugaan tersebut, mengakibatkan keuangan Negara dan daerah mengalami kerugian sebesar Rp.194.921.553.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan,” timpalnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun Penjara.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon, kedua tersangka turut mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

12 jam ago