Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Dugaan Korupsi, Mantan Reje Pegasing Takengon Ditahan Jaksa

Analisaaceh.com, Takengon | Diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa, AN (48) Mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Tak hanya mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Aceh Tengah, Bendahara MY (33) turut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Mulai sore ini telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH, Rabu (04/12/2019) di Takengon.

Zainul menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Kampung Pegasing Kecamatan Pegasing Aceh Tengah menerima anggaran dana desa sebesar Rp.532.247.526, anggaran itu bersumber dari, APBN sebesar Rp.285.491.863, dari APBK sebesar Rp.210.448.823, dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah sebesar Rp.6.306.840, dari APBA dan BKPG sebesar Rp.30.000.000.

“Setelah dilakukan audit dana desa tahun anggaran 2015 di Kampung Pegasing, oleh tim Inspektorat Aceh Tengah ditemukan bukti tidak akuntable, tidak valid, diduga ada markup harga, belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan,” kata Kasi Pidsus.

Zainul menambahkan, atas dugaan tersebut, mengakibatkan keuangan Negara dan daerah mengalami kerugian sebesar Rp.194.921.553.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan,” timpalnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun Penjara.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon, kedua tersangka turut mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago