Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Dugaan Korupsi, Mantan Reje Pegasing Takengon Ditahan Jaksa

Analisaaceh.com, Takengon | Diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa, AN (48) Mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Tak hanya mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Aceh Tengah, Bendahara MY (33) turut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Mulai sore ini telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH, Rabu (04/12/2019) di Takengon.

Zainul menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Kampung Pegasing Kecamatan Pegasing Aceh Tengah menerima anggaran dana desa sebesar Rp.532.247.526, anggaran itu bersumber dari, APBN sebesar Rp.285.491.863, dari APBK sebesar Rp.210.448.823, dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah sebesar Rp.6.306.840, dari APBA dan BKPG sebesar Rp.30.000.000.

“Setelah dilakukan audit dana desa tahun anggaran 2015 di Kampung Pegasing, oleh tim Inspektorat Aceh Tengah ditemukan bukti tidak akuntable, tidak valid, diduga ada markup harga, belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan,” kata Kasi Pidsus.

Zainul menambahkan, atas dugaan tersebut, mengakibatkan keuangan Negara dan daerah mengalami kerugian sebesar Rp.194.921.553.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan,” timpalnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun Penjara.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon, kedua tersangka turut mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

12 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

20 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

20 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

20 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

20 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

20 jam ago