Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Dugaan Korupsi, Mantan Reje Pegasing Takengon Ditahan Jaksa

Analisaaceh.com, Takengon | Diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa, AN (48) Mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Tak hanya mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Aceh Tengah, Bendahara MY (33) turut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Mulai sore ini telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH, Rabu (04/12/2019) di Takengon.

Zainul menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Kampung Pegasing Kecamatan Pegasing Aceh Tengah menerima anggaran dana desa sebesar Rp.532.247.526, anggaran itu bersumber dari, APBN sebesar Rp.285.491.863, dari APBK sebesar Rp.210.448.823, dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah sebesar Rp.6.306.840, dari APBA dan BKPG sebesar Rp.30.000.000.

“Setelah dilakukan audit dana desa tahun anggaran 2015 di Kampung Pegasing, oleh tim Inspektorat Aceh Tengah ditemukan bukti tidak akuntable, tidak valid, diduga ada markup harga, belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan,” kata Kasi Pidsus.

Zainul menambahkan, atas dugaan tersebut, mengakibatkan keuangan Negara dan daerah mengalami kerugian sebesar Rp.194.921.553.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan,” timpalnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun Penjara.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon, kedua tersangka turut mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

2 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

3 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

3 hari ago

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial…

3 hari ago

Mahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18),…

3 hari ago

Wabup Zaman Akli: Pabrik Es Perkuat Rantai Dingin Perikanan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa kehadiran Pabrik…

3 hari ago