Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Dugaan Korupsi, Mantan Reje Pegasing Takengon Ditahan Jaksa

Analisaaceh.com, Takengon | Diduga terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa, AN (48) Mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Tak hanya mantan Reje (Kepala Desa-red) Pegasing Aceh Tengah, Bendahara MY (33) turut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Takengon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Mulai sore ini telah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin, SH, Rabu (04/12/2019) di Takengon.

Zainul menjelaskan, pada tahun 2015 silam, Kampung Pegasing Kecamatan Pegasing Aceh Tengah menerima anggaran dana desa sebesar Rp.532.247.526, anggaran itu bersumber dari, APBN sebesar Rp.285.491.863, dari APBK sebesar Rp.210.448.823, dari dana bagi hasil pajak retribusi daerah sebesar Rp.6.306.840, dari APBA dan BKPG sebesar Rp.30.000.000.

“Setelah dilakukan audit dana desa tahun anggaran 2015 di Kampung Pegasing, oleh tim Inspektorat Aceh Tengah ditemukan bukti tidak akuntable, tidak valid, diduga ada markup harga, belanja fiktif dan kekurangan volume pekerjaan,” kata Kasi Pidsus.

Zainul menambahkan, atas dugaan tersebut, mengakibatkan keuangan Negara dan daerah mengalami kerugian sebesar Rp.194.921.553.  “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan,” timpalnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun Penjara.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon, kedua tersangka turut mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

6 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

6 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

6 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

6 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

19 jam ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

19 jam ago