Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Tersangka dugaan korupsi jembatan Jetty Aceh Besar ditahan. (Foto; Kejari Aceh Besar)

Analisaaceh.com, Jantho | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten setempat pada Jum’at (8/10/2021). Salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial inisial MZ (55) selaku KPA yang merupakan Kadis Perkim Aceh, TH (39) selaku PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Penyidik terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp.13,3 miliar.

“Dari laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh, bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.

Para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya,” jelasnya.

Ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3.

“Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar,” kata Deddi.

“Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Deddi menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi serta tiga orang saksi ahli dari dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait.

Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan penyidik karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakBio IG Aesthetic
Artikulli tjetërPatah Tulang Saat Olahraga, Gubernur Aceh Dilarikan ke RSUCM