Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Tersangka berinisial AS tersebut merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Tersangka berinisial AS tersebut merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, Rabu (3/11).

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 miliar.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” terangnya singkat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakJalan Sukarno di Ankara Diresmikan, KNPI Turki dan Caraka Muda Nusantara: Ini adalah Hadiah Diplomatik untuk Bangsa
Artikulli tjetërPresiden Ajukan Nama Jenderal Andika Perkasa Sebagai Calon Panglima TNI