Categories: HukumNEWS

Dugaan Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, Lima Tersangka Ditetapkan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial F selaku KPA pembangunan sekaligus mantan Kadis Perhubungan Aceh Utara, N selaku PPK pembangunan, P yang merupakan pengawas, Y selaku kontraktor dan RZ selaku Direktur PT Perdana Nuasana Moeli.

Kasi Penkum Kejari Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021

“Perihal dugaan tindak pidana korupsi perkara proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).

Munawal menjelaskan, pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ini dibangun sejak Tahun 2012 hingga 2017, pada tahun 2012-2016 pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kabupaten setempat.

“Kemudian pada tahun 2017 pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.

Anggaran pembangunan monumen tersebut pada tahun 2012 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2013 sebesar Rp.8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp.4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp.11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp.9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp.5,9 miliar.

Pekerjaan dimaksud dilaksanakan dengan metode Proyek Multiyears dan dilaksanakan oleh beberapa rekanan.

“Menurut tim penyidik, ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain itubspesifikasi tiang-tiang penyangga K120, K140,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

13 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

14 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

16 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago